Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

advertise dessert

Odong-odong Lewat Jalan Raya Harus di Tilang


TV Pekalongan - Karena dianggap membahayakan pengguna jalan, Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan bersama Satlantas Polres Pekalongan menggelar patroli odong-odong,Senin (29/06/2020).

Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Pekalongan, Purwanto mengatakan patroli odong-odong dimulai gdari Kajen, lalu wilayah Bojong, Kedungwuni, Wonopringgo, Karanganyar, dan kembali ke Kajen.

Apabila saat patroli menemukan odong-odong yang beroperasi di jalan raya maka dari pihak kepolisian akan menilang odong-odong tersebut.

"Tindakan tegas ini (memberikan surat tilang) dilakukan sebagai bentuk peringatan dan memberikan efek jera terhadap pemilik kereta keclinci.Karena, kendaraan tersebut tidak sesuai dengan fungsinya dan bisa membahayakan orang lain,"ujar Purwanto

Menurutnya,kebedaraan odong-odong seharusnya tidak disewakan ke masyarakat sebagai kendaraan angkutan hingga ke luar desanya.Karena odong-odong bisa dibilang sebagai angkutan hiburan atau rekreasi semata.

Ditekankan,odong-odong ini tetap diperbolehkan berfungsi, asal hanya berjalan di sekitar desa atau sekadar mengibur anak-anak yang ingin keliling desa. Namun kenyataannya  kendaraan jenis itu dimanfaatkan untuk persewaan angkutan umum dengan jarak tempuh hingga ke luar desa atau jalan raya.

Hal itu ,sudah melanggar aturan dan membahayakan keselamatan penumpangnya dan ketika berada atau melintasi jalan raya, bisa menganggu arus lalu lintas.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar